TINJAUAN PRINSIP-PRINSIP SISTEM PERBANKAN SYARI’AH UNTUK PEMBIAYAAN PERTANIAN

  • Isthi Tresna Aristhantia Fakultas Syari'ah, Institut Agama Islam Darussalam (IAID) Ciamis Jawa Barat

Abstract

Artikel ini berupaya menyoroti dasar dan prinsip perbankan Syari’ah pada umumnya dan khususnya layanan bank Syari’ah untuk kredit pertanian. Sistem keuangan dan perbankan syari’ah yang dapat digunakan untuk pembiayaan pertanian meliputi Murabahah, Mudarabah, Musharakah, Ijarah wa Iktina, Muqaradah dan Salam. Hasil kajian menunjukkan bahwa sistem perbankan syari’ah percaya pada transaksi berbasis aset. Hasil kajian juga menunjukkan bahwa bahwa sistem perbankan syari’ah lebih efektif dalam distribusi pendapatan, mengurangi monopoli dan mengendalikan inflasi dibandingkan dengan sistem perbankan konvensional.

Published
2018-10-19
How to Cite
ARISTHANTIA, Isthi Tresna. TINJAUAN PRINSIP-PRINSIP SISTEM PERBANKAN SYARI’AH UNTUK PEMBIAYAAN PERTANIAN. Istinbath | Jurnal Penelitian Hukum Islam, [S.l.], v. 12, n. 2, oct. 2018. ISSN 1907-8064. Available at: <https://riset-iaid.net/index.php/istinbath/article/view/262>. Date accessed: 19 apr. 2024.