Mediasi Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Indonesia
Abstract
Penyelesaian sengketa di sektor ekonomi Islam membutuhkan mekanisme yang efisien dan efektif. Mediasi, sebagai alternatif penyelesaian sengketa (ADR), menawarkan solusi damai yang mengutamakan musyawarah, keadilan, dan menjaga hubungan baik antar para pihak. Dalam konteks ekonomi Islam, mediasi dianggap lebih tepat karena menghindari konflik, mempercepat proses penyelesaian, serta mengurangi biaya dan waktu dibandingkan dengan litigasi yang panjang di pengadilan. Biaya dan hasil persidangan identik dengan hasil menang atau kalah bagi masing-masing pihak. Penelitian ini bertujuan untuk membahas konsep, keunggulan, dan implementasi mediasi dalam menyelesaikan sengketa ekonomi Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mediasi memiliki potensi yang signifikan untuk mendukung keadilan dalam penyelesaian sengketa ekonomi Islam berdasarkan nilai-nilai Islam. Optimalisasi peran mediator bersertifikat dan peningkatan kesadaran masyarakat merupakan kunci keberhasilan mediasi dalam sistem penyelesaian sengketa ekonomi Islam di Indonesia.
Kata Kunci: Mediasi, Penyelesaian Sengketa, Ekonomi Islam
References
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.








