Implementasi Ayat Mudāyanah dalam Hukum Positif dan Praktik Utang Piutang di Indonesia
Abstract
Penelitian ini menggali seluk-beluk permasalahan utang-piutang di masyarakat dari perspektif Al-Qur'an dan hukum positif di Indonesia. Pendekatan studi kepustakaan dan perundang-undangan digunakan untuk memperoleh data yang kemudian dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif-analitis. Hasilnya menunjukkan bahwa utang-piutang diatur secara khusus dan rinci di dalam QS Al-Baqarah (2): 282 yang disebut ayat mudāyanah. Tema utang-piutang dibahas dalam konteks perniagaan, larangan riba, dan anjuran sedekah yang disajikan dalam satu paket tema muamalah atau hubungan perdata di dalam bermasyarakat. Makna utang-piutang menjadi efektif dalam hubungan muamalah jika tidak diartikan secara sempit, sebagai pinjam-meminjam uang saja. Utang-piutang meliputi juga setiap perikatan yang lahir dari suatu perjanjian, transaksi, atau hubungan timbal balik dalam muamalah. Secara normatif, utang-piutang merupakan kewajiban yang harus ditunaikan debitur hingga batas kematiannya, bahkan pembayarannya didahulukan daripada pembagian waris. Di sisi lain, penyelesaian utang-piutang di masyarakat juga berpotensi menjadi transaksi riba. Oleh karena itu, Al-Qur'an memberikan petunjuk untuk memberikan tenggang waktu atau menyedekahkan sebagian atau seluruh utang debitur yang mengalami kesulitan dalam membayar utang. Utang-piutang diatur secara rinci sebagai harmonisasi hubungan sosial dan dialektika antara prinsip berkasih sayang dan bertanggung jawab dalam pengelolaan uang serta harta manusia dalam konteks ibadah sosial untuk mendapatkan ridaiah (riḍā'iyyah). Muslim Indonesia pun dapat mengamalkan dan mengimplementasikan ayat mudāyanah di dalam Al-Qur'an sesuai dengan hukum yang berlaku.
