ANALISIS TERHADAP PENETAPAN PENGADILAN AGAMA KOTA BANJAR TENTANG DISPENSASI NIKAH
Abstract
Dalam pernikahan usia muda dimana kedewasaan fisik dan rohani masih labil atau kurang, sering timbul goncangan-goncangan dalam kehidupan berumah tangga, ini disebabkan karena kurangnya kesiapan mental dan masih belum masak jiwa raganya untuk membina rumah tangga sehingga tidak jarang terjadi pertengkaran, kesalahpahaman atau selisih pendapat antara keduanya tidak jarang berujung pada perceraian. Memang secara umum tidak ada seorang pun yang menginginkan pernikahannya berakhir dengan suatu perceraian, namun demikian sering kali lingkungan yang berbeda, serta perbedaan-perbedaan yang sifatnya pribadi mengakibatkan perkawinan tidak bisa dipertahankan lagi keutuhannya. Itulah sebabnya penetapan Peradilan Agama tentang dispensasi pernikahan menjadi amat penting.
References
Anonimous (2010). Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama Buku II Edisi Revisi 2010. Mahkamah Agung RI Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama 2010.
Djazuli, A. (2006). Kaidah – Kaidah Fiqih. Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Manan, Abdul, (2006). Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama. Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Sosroatmojo, lalu Alawi. (1975) Hukum Perkawinan di Indonesia, Bulan Bintang, Surabaya.
Umar, Nasaruddin, (2007). Seri Agama Tuntutan Keluarga Sakinah Bagi Remaja Usia Nikah. Departemen Agama RI Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syar’iah, Jakarta.
Widiana, Wahyu. (2001) Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Dalam Lingkungan Peradilan Agama. Direktorat Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam Direktorat Jenderal Pembinaan Kelambagaan Agama Islam Departemen Agama RI, Jakarta.